Upaya Penghentian Penuntutan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Kamis, 18 Juni 2026 – Jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur mengikuti kegiatan Upaya Penghentian Penuntutan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dan diikuti dari Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur bersama seluruh satuan kerja kejaksaan di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap seorang tersangka yang diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran kejaksaan di wilayah Kalimantan Tengah dapat semakin memahami dan mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana yang memenuhi persyaratan. Selain sebagai sarana evaluasi dan pengawasan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.


Tinggalkan Balasan