Upaya Penghentian Penuntutan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Palangkaraya

Upaya Penghentian Penuntutan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Palangkaraya Selasa, 18 Agustus 2026 –Plh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Bapak Sodiq Suksmana Hadi, S.H. , Kasubagbin, serta Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur mengikuti kegiatan Upaya Penghentian Penuntutan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Palangkaraya. Kegiatan tersebut diselenggarakan…

By.

min read

INFOGRAFIS AGUSTUS 2026.psd (Konten Instagram (45)) (30)

Upaya Penghentian Penuntutan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Palangkaraya

Selasa, 18 Agustus 2026 –Plh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Bapak Sodiq Suksmana Hadi, S.H. , Kasubagbin, serta Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur mengikuti kegiatan Upaya Penghentian Penuntutan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Palangkaraya. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dan diikuti dari Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur bersama seluruh satuan kerja kejaksaan di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap seorang tersangka yang diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran kejaksaan di wilayah Kalimantan Tengah dapat semakin memahami dan mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana yang memenuhi persyaratan. Selain sebagai sarana evaluasi dan pengawasan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *