Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Rabu, 16 September 2026 – Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan dan putusan pengadilan yang berlaku. Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab…

By.

min read

INFOGRAFIS SEPTEMBER 2026.psd (41)

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 16 September 2026 – Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan dan putusan pengadilan yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Barito Timur berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan barang bukti secara tertib, transparan, dan akuntabel serta memastikan setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *