Ekspose Pendapat Hukum Bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Ekspose Pendapat Hukum Bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Senin, 22 Juni 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur beserta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Barito Timur mengikuti kegiatan Ekspose Pendapat Hukum Bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan…

By.

min read

Template Juni (47)

Ekspose Pendapat Hukum Bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Senin, 22 Juni 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur beserta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Barito Timur mengikuti kegiatan Ekspose Pendapat Hukum Bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan secara daring dari Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi dan pembahasan pendapat hukum terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pengelolaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Barito Timur. Dalam ekspose tersebut, berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kebijakan dimaksud dibahas secara komprehensif guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi dan koordinasi yang semakin kuat antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, serta pelayanan hukum kepada para pemangku kepentingan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meminimalkan potensi permasalahan hukum, serta mendukung efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan pengelolaan Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Barito Timur demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *