Gelar Perkara / Ekspose atas nama tersangka WINEDI Als. ELWA Bin MASA

Jumat, 18 Januari 2019 pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur telah dilaksanakan Ekspose/gelar perkara antara Penyidik Polsek Dusun Tengah dan Penuntut Umum serta Jaksa pada Kejari Bartim dalam perkara Pasal 340 KUHP, dimana Tersangka telah dinyatakan menderita gangguan jiwa berupa Skizofrenia Paranoid, yaitu suatu jenis gangguan…

By.

min read

20190118_150430(0)

Jumat, 18 Januari 2019 pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur telah dilaksanakan Ekspose/gelar perkara antara Penyidik Polsek Dusun Tengah dan Penuntut Umum serta Jaksa pada Kejari Bartim dalam perkara Pasal 340 KUHP, dimana Tersangka telah dinyatakan menderita gangguan jiwa berupa Skizofrenia Paranoid, yaitu suatu jenis gangguan jiwa yang ditandai oleh distorsi pikiran dan persepsi dan oleh afek yang tidak wajar (inappropriate) dimana gambaran klinisnya didominasi oleh non realitik, halusinasi auditorik dan waham curiga.

Bahwa eksposan berkesimpulan terhadap perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke penuntutan karena tersangka tidak dapat dimintai pertanggunggjawaban pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi :

““Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *