Pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 telah dilaksanakan eksekusi perkara penghinaan Pasal 310 KUHP terhadap terpidana Bertiani Binti Angkel (Alm). Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan atas Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 78/PID/2018/PT PLK tanggal 09 Januari 2019 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT- 30 /Q.2.16/Epp.3/01/2019 tanggal 16 Januari 2019. Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Teguh Iskandar, SH. dengan dibantu tim pengamanan dari Intel Kejari Bartim.



Tinggalkan Balasan