JAKSA LIMPAHKAN PERKARA ABORSI

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur telah melimpahkan dua berkas perkara tindak pidana aborsi atas nama terdakwa Mode Heppy Kristeningsih (56), bidan senior yang melakukan praktek aborsi dan terdakwa Mistika Sari (30) selaku pengguna jasa aborsi ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang. “Ya JPU telah melimpahkan dua berkas perkara berikut barang buktinya ke pengadilan hari…

By.

min read

IMG-20200728-WA0027

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur telah melimpahkan dua berkas perkara tindak pidana aborsi atas nama terdakwa Mode Heppy Kristeningsih (56), bidan senior yang melakukan praktek aborsi dan terdakwa Mistika Sari (30) selaku pengguna jasa aborsi ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

“Ya JPU telah melimpahkan dua berkas perkara berikut barang buktinya ke pengadilan hari ini” kata Kajari Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Arief Zein yang dihubungi melalui Aplikasi Whatsapp, selasa 28 Juli 2020.

Perkara aborsi tersebut dilimpahkan dengan dakwaan alternatif, dimana untuk terdakwa Mode pertama Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 348 ayat (1) KUHP sedangkan untuk terdakwa Mistika Pertama Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 346 KUHP.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Polres Barito Timur telah mengungkap adanya praktek aborsi yang dilakukan oleh seorang bidan senior di tempat tinggal atau tempat prakteknya di mess kesehatan Puskesmas Pasar Panas, Kecamatan Taniran pada 18 Maret 2020, dimana praktek aborsi tersebut dilakukan terdakwa tidak berdasar alasan medis atau yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan melainkan akibat hubungan gelap terdakwa dengan saksi PCS.

“Undang-undang Kesehatan pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan aborsi, namun meskipun demikian terdapat hal-hal mengecualikan larangan tersebut, seperti adanya indikasi kedaruratan medis yang diketahui sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu atau janin. Kemudian dikecualikan juga apabila ada menderita penyakit genetik yang berat, cacat bawaan maupun keadaan yang membuat bayi sulit hidup di luar kandungan. Bahkan boleh melakukan aborsi apabila kehamilan tersebut akibat dari perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis bagi korban” terang Arief.

Selain itu Kasi Intel yang hobby bermain catur ini menambahkan, meskipun terdapat keadaan yang mengecualikan larangan aborsi, namun tetap harus dilaksanakan pada fasilitas kesehatan yang mumpuni seperti Rumah Sakit, dilakukan melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan. “Ya enggak di tempat praktek bidan juga kali” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *