TAHANAN JALANI RAPID TEST

Guna mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas penuntutan, Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan rapid test kepada delapan orang tahanan di RSUD Tamiang Layang, Rabu 29 Juli 2020. “Tujuannya tentu saja untuk memastikan agar pelaksanaan tugas penuntutan tidak terhambat, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan tahanan” disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito…

By.

min read

WhatsApp Image 2020-07-29 at 14.45.22

Guna mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas penuntutan, Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan rapid test kepada delapan orang tahanan di RSUD Tamiang Layang, Rabu 29 Juli 2020.

“Tujuannya tentu saja untuk memastikan agar pelaksanaan tugas penuntutan tidak terhambat, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan tahanan” disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Arief Zein.

Ditambahkannya pelaksanan rapid test kepada tahanan ini juga sekaligus untuk memastikan kesehatan para tahanan sebelum dipindahkan, yang semula ditahan di Polres Barito Timur ke Rutan Tamiang Layang.

“Dengan dilakukannya rapid test, setidaknya bisa dilakukan deteksi dini apabila ada tahanan yang reaktif, sehingga dapat dilakukan penanganan yang cepat sesuai dengan protokol kesehatan. Dari delapan tahanan yang kita rapid, hasilnya non reaktif dan tidak terdapat pula tahanan yang memiliki gejala Covid-19” ujarnya. 

Sebagai informasi kapasitas penghuni Rutan Klas II B Tamiang Layang kurang lebih 250 orang dan saat ini yang tercatat penghuni Rutan kurang lebih 240 orang, dimana 199 orang berada di dalam Rutan, 11 orang dititipkan atau menjalani tahanan di Polres Barito Timur dan 30 orang menjalani asimilasi di rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *