Bahwa sekitar pukul 13.00 wib Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan pengeluaran tahanan terhadap terdakwa an. Sateri als Satria bin Kasman yang melanggar Pasal 372 KUHP dari Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tamiang Layang untuk kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur yang kemudian terdakwa akan dipulangkan ke rumah ybs. Hal ini terkait dengan upaya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Tinggalkan Balasan