Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) an. Sateri als Satria bin Kasman

Pada hari Jumat tanggal 05/11/2021, Pukul 07.30 Wib Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum & Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan dilakukan terhadap perkara Atas Nama Sateri als Satria bin Kasman yang diduga melanggar…

By.

min read

Pada hari Jumat tanggal 05/11/2021, Pukul 07.30 Wib Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum & Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan dilakukan terhadap perkara Atas Nama Sateri als Satria bin Kasman yang diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana dimana sebelumnya pada tanggal 2 November 2021 telah dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban serta disaksikan oleh para saksi dan tokoh masyarakat, yang pada intinya tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ataupun terlibat kasus hukum lainnya.
Bahwa berdasarkan hasil ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara tersebut dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara kemudian dilakukan pengawasan terhadap terdakwa supaya tidak melakukan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *