Sidang perkara Gugatan Perdata dengan Nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.TML yang diajukan oleh Penggugat Leriantu, Dkk melawan Tergugat Bupati Barito Timur dan Turut Tergugat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur perihal perbuatan melawan hukum tergugat dan turut tergugat dalam perubahan status para penggugat dari perangkat desa definitif menjadi Plt atau jabatan yang bersifat sementara dan seleksi perangkat desa secara terbuka pada tahun 2019, pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat sebanyak 4 (empat) orang.
“Sidang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat” kata Jaksa Pengacara Negara Pinos Permana selaku kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat. Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Nur Sulistio selaku Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Asmadi Ranji selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Timur, Eko Budianto selaku mantan Kaur Umum Desa Sumberejo dengan masa tugas dari tahun 2008 sampai dengan 2019 dan Budianto selaku Kepada Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah dengan masa kerja sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Keterangan saksi dari penggugat diantaranya menjelaskan adanya Rapat Dengar Pendapat terkait adanya surat keberatan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur mengenai mekanisme pemberhentian perangkat desa dan adanya seleksi perangkat desa dengan sistem CAT (Computer Assisted Test), yang menghasilkan rekomendasi yang pada pokoknya menyarakankan mediasi khusus antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Timur dengan Pemerintah Daerah.
“Dari keempat orang saksi yang dihadirkan penggugat, kami nilai keterangannya tidak membuktikan dalil objek gugatan tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dan turut tergugat” tegas Pinos.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana, Helka Herung dan Kharisma Laras Sulu sebagai Hakim Anggota kemudian ditunda selama satu minggu dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat dan Turut Tergugat.


Tinggalkan Balasan