DUPLIK PENASIHAT HUKUM WILI: ADA CHEMISTRY ANTAR KEDUANYA

Sidang perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Terdakwa William Christy Alias Wili memasuki agenda pembacaan duplik atau jawaban kedua yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, jawaban tersebut merupakan tanggapan atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi atau pembelaan. “Hari ini mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa” kata Kepala Kejaksaan…

By.

min read

IMG-20200729-WA0030

Sidang perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Terdakwa William Christy Alias Wili memasuki agenda pembacaan duplik atau jawaban kedua yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, jawaban tersebut merupakan tanggapan atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi atau pembelaan. “Hari ini mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Arief Zein.

Dalam duplik tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Rudi Natalisman meminta Majelis Hakim untuk menerima seluruh dalil dan argumentasi pembelaan yang telah dibacakan pada tanggal 14 Juli 2020, yang mana pada pokoknya terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak menyangkal terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap Anak Korban MA (16) berupa perbuatan mencium pipi, memegang dan menciumi payudara serta menggesek-gesekan alat kelamin anak korban dengan menggunakan tangan, namun demikian Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa perbuatan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, tidak terbukti adanya perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan maupun perbuatan membujuk yang dilakukan terdakwa, ada chemistry yang membuat keduanya ingin selalu bersama, sehingga dalam pembelaannya meminta putusan yang adil dan yang seringan-ringannya.

“Ya, itu sah-sah saja, pembuktian kan menjadi tugas penuntut umum, dalam teorinya terdakwa bahkan punya hak ingkar, tidak mengakui perbuatan sekalipun juga tidak menjadi soal, yang jelas JPU sudah yakin atas alat bukti yang ada, sehingga terdakwa dibuktikan melanggar Pasal 82 ayat (1) UUPA” ujarnya.

Arief Zein menambahkan bahwa melakukan kekerasan itu tidak harus dilakukan dengan menggunakan kekuatan fisik seperti memukul atau menendang, Pasal 89 KUHP menyebutkan membuat orang pingsan atau tidak berdaya juga disamakan dengan melakukan kekerasan. “Kita tunggu saja bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusan rabu depan” akhirnya.

Bahwa diketahui sebelumnya, JPU Fetty Herawati telah menuntut Terdakwa Wili dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun ditambah pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *