Kejaksaan Negeri Barito Timur Melakukan Pemusnahan Barang Bukti

Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekitar Pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Nomor : PRINT-87/O.2.17/Cp.2/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan (inkracht van gewijsde) yang amar putusannya memutuskan atau memerintahkan…

By.

min read

IMG_20200303_094756

Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekitar Pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Nomor : PRINT-87/O.2.17/Cp.2/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan (inkracht van gewijsde) yang amar putusannya memutuskan atau memerintahkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Bupati Barito Timur, Ketua DPRD Barito Timur, Kapolres Barito Timur, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kepala Rumah Tahanan Tamiang Layang, Dandim 1012 Buntok, Perwira Penghubung 1012 Buntok, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta Para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan Narkotika Jenis Sabu ke dalam air dan cairan pembersih, sedangkan untuk Barang Bukti lain dilakukan dengan cara dibakar dan/atau dipotong-potong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 68 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus yang terkait dengan bea dan cukai sebagai berikut :

  1. Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah 83,23 gram;
  2. Obat Jenis Zenith dengan jumlah 52 butir;
  3. Obat Batuk Jenis Seledryl dengan jumlah 6.798 butir;
  4. Obat Batuk Jenis Samcodine dengan jumlah 1.237 butir;
  5. Rokok Merk FEL dengan jumlah 2.121 bungkus;
  6. Rokok Merk Browsing dengan jumlah 4.520 bungkus; dan
  7. Senjata Tajam, Senjata Api Laras Pendek dan Penarik Win Kayu. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *