Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke – 71

Seluruh anggota Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan kegiatan upacara dalam rangka memperingati Hari Bela Negara (HBN) ke-71 Tahun 2019 yang mengambil tema “Bela Negara Untuk Kemakmuran Rakyat” (19/12). Kajari Roy Rovalino Herudiansyah, SH., MH. yang bertindak selaku Inspektur Upacara membacakan amanat Sekjen Dewan Ketahanan Nasional mengingatkan bahwa bela negara bukan saja menjadi alat untuk menghadapi…

By.

min read

kejari.bartim_2___B6Pz0UWndGS___

Seluruh anggota Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan kegiatan upacara dalam rangka memperingati Hari Bela Negara (HBN) ke-71 Tahun 2019 yang mengambil tema “Bela Negara Untuk Kemakmuran Rakyat” (19/12).

Kajari Roy Rovalino Herudiansyah, SH., MH. yang bertindak selaku Inspektur Upacara membacakan amanat Sekjen Dewan Ketahanan Nasional mengingatkan bahwa bela negara bukan saja menjadi alat untuk menghadapi ancaman yang bersifat potensial maupun aktual, namun juga menjadi alat pencapaian tujuan nasional bangsa dalam jangka panjang yang memerlukan kerja keras serta sinergi bersama secara terus menerus.

Dalam upacara tersebut seluruh jajaran adhyaksa menyatakan Ikrar Bela Negara :
Kami Warga Negara Indonesia, menyadari sepenuhnya bahwa, dalam rangka menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa demi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia, berjanji untuk selalu bersikap dan berperilaku :
1. Mencintai tanah air
2. Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara
3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban bagi bangsa dan negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
6. Semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur.

Untuk diketahui tanggal 19 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Bela Negara (HBN) sebagaimana Keppres Nomor 28 Tahun 2006, pada tanggal inilah 71 tahun yang lalu Mr. Syafroedin Prawiranegara mendirikan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) setelah Ibukota RI Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda dalam agresi militer II dan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden/Perdana Menteri M. Hatta di tahan.

Keberadaan PDRI merupakan tonggak penting sejarah perjalanan bangsa. PDRI mengisi kekosongan pemerintahan yang merupakan syarat pengakuan internasional atas kedaulatan sebuah negara. PDRI menandakan bahwa NKRI masih ada dan akan terus eksis untuk selama-lamanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *