Monitoring, Evaluasi, Dan Supervisi Perkara Tindak Pidana Khusus Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Monitoring, Evaluasi, Dan Supervisi Perkara Tindak Pidana Khusus Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Selasa, 21 Oktober 2025- Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Bapak Rahmad, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka…

By.

min read

INFOGRAFIS OKTOBER 2025.psd (Konten Instagram (45)) (69)

Monitoring, Evaluasi, Dan Supervisi Perkara Tindak Pidana Khusus Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Selasa, 21 Oktober 2025- Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Bapak Rahmad, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bapak Agus Sahat ST, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus serta jajaran. Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus se-Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus di masing-masing satuan kerja, mengidentifikasi berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan maupun penuntutan, serta memberikan arahan strategis guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan supervisi ini, diharapkan penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sekaligus mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan khusus lainnya secara tegas dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *