Supervisi dan Pendataan Aset di Kejaksaan Negeri Barito Timur Tahun 2025
Selasa, 21 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Barito Timur menyelenggarakan kegiatan Supervisi dan Pendataan Aset Tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Plt. Asisten Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Saring, S.H., M.H., CGCAE., C.Med., selaku Plt. Asisten Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, bersama jajaran tim pendamping. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengeolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Barito Timur beserta para staf di Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Kegiatan supervisi ini bertujuan untuk memastikan proses pendataan, pengelolaan, dan pemulihan aset berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mengevaluasi pelaksanaan administrasi barang bukti dan aset di lingkungan Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Barito Timur semakin meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan aset dan barang bukti, guna mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum yang kredibel dan berkeadilan.


Tinggalkan Balasan