Pemaparan/Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum Proyek Cetak Sawah Rakyat (CSR)

Pemaparan/Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum Proyek Cetak Sawah Rakyat (CSR) Senin, 9 Februari 2026 – Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan kegiatan pemaparan/ekspose permohonan pendampingan hukumdi Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur terkait Proyek Strategis Nasional Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan hukum dari Dinas Pertanian dan…

By.

min read

Salinan dari TEMPLATE FEBRUARI (29)

Pemaparan/Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum Proyek Cetak Sawah Rakyat (CSR)

Senin, 9 Februari 2026 – Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan kegiatan pemaparan/ekspose permohonan pendampingan hukumdi Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur terkait Proyek Strategis Nasional Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan hukum dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur, sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ekspose tersebut memuat penjelasan komprehensif mengenai gambaran umum kegiatan, dasar hukum pelaksanaan, ruang lingkup pendampingan hukum yang dimohonkan, sumber dan alokasi anggaran, progres serta tahapan kegiatan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, status serta legalitas lahan, hingga identifikasi potensi risiko hukum beserta langkah mitigasinya. Paparan ini menjadi dasar bagi Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan telaahan dan penilaian awal terhadap permohonan pendampingan hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, unsur TNI selaku pelaksana swakelola, tim pengawas dari perguruan tinggi, serta tim teknis terkait. Melalui koordinasi dan sinergi lintas sektor, diharapkan pelaksanaan Proyek Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Barito Timur dapat terlaksana secara akuntabel, transparan, dan meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *