Pemberitahuan Pelaksanaan Integrasi Pembebasan Bersyarat
Selasa, 10 Februari 2026 — Kejaksaan Negeri Barito Timur menerima pemberitahuan resmi dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang terkait pelaksanaan integrasi pembebasan bersyarat terhadap warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Pemberitahuan ini disampaikan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi antarpenegak hukum dalam pelaksanaan hak integrasi narapidana.
Pelaksanaan integrasi dilakukan melalui pelaporan narapidana kepada Balai Pemasyarakatan yang berwenang, yakni Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh, Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit, serta Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangkaraya, untuk selanjutnya dilakukan pembimbingan dan pembinaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara institusi pemasyarakatan dan Kejaksaan dalam rangka menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembebasan bersyarat, sehingga proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan secara terarah, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan