Tim TP4D Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan pemeriksaan lapangan atas pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Mangkarap – Gumpa.
“Jadi agenda hari ini adalah Final Opname sekaligus serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) dari Penyedia kepada PPK” disampaikan Kajari Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Arief Zein, Kasi Intel Kejari yang juga Ketua TP4D.
Final Opname pada dasarnya menguji kembali kuantitas pekerjaan aktual terpasang yg sebelumnya telah diuji, diperiksa, dan disetujui oleh unsur pengawas pelaksanaan pekerjaan, dlm hal ini konsultan pengawas dan tim pelaksana teknis kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam back up data opname yang dilakukan pertahapan pekerjaan.
“Kita lakukan pengujian kembali secara random di beberapa stasiun untuk membedakan dengan yang telah dilakukan pada saat opname, diantaranya testfit untuk melihat ketebalan LPB dan LPA serta coredrill untuk ketebalan aspal” lanjutnya.
Terpisah Agus Sugian Noor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga DPUPR menyampaikan bahwa serah terima (pertama) atau PHO ini dapat dilaksanakan secara langsung pd saat Final Opname karena substansi dari serah terima juga adalah pemeriksaan lapangan oleh pengguna jasa sebelum pekerjaan yg dimaksud dinyatakan memenuhi syarat utk dapat diterima oleh PPK dari Penyedia. Dalam serah terima lanjutan kemudian dokumen kelengkapan teknis (administrasi) diuji kembali oleh PPHP berdasarkan permintaan Pengguna Anggaran setelah pekerjaan diterima oleh PPK dari penyedia.
“Namun meskipun telah dilakukan serah terima tanggung jawab penyedia harus tetap dipenuhi sampai berakhir masa kontrak atau selesai masa pemeliharaan” ujarnya.
Pada masa pemeliharaan tanggung jawab penyedia untuk memperbaiki atau merehabilitasi pekerjaan apabila terjadi kerusakan pada pekerjaan. Kerusakan yg dimaksud harus berdasarkan identifikasi oleh konsultan pengawas.
“Jadi pada masa pemeliharaan tanggungjawab juga bukan hanya oleh penyedia, tetapi konsultan pengawaspun harus kontributif dalam pelaksanaannya seperti mengidentifikasi kerusakan, menetapkan bentuk penanganan, mengestimasi kebutuhan volume penanganan, serta memperhitungkan besaran biaya pelaksanaan” lanjut Agus.


Tinggalkan Balasan