Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Datun

Bahwa pada hari Selasa, 19 Februari 2019 bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, Bupati Barito Timur Ampera AY. Mebas, SE., MM. dan Kajari Roy Rovalino Herudiansyah, SH., MH. menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata…

By.

min read

20190219_114543

Bahwa pada hari Selasa, 19 Februari 2019 bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, Bupati Barito Timur Ampera AY. Mebas, SE., MM. dan Kajari Roy Rovalino Herudiansyah, SH., MH. menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan bidang Tata Usaha Negara pada Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan bentuk kegiatan ini meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Dalam sambutannya Kajari menyampaikan selama ini banyak pihak hanya mengetahui jaksa sebagai penuntut umum, sebagai penyidik atau eksekutor padahal jaksa juga bisa menjadi pengacara negara, kita dapat memberikan bantuan hukum dengan Surat Kuasa Khusus mewakili Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD baik sebagai tergugat atau penggugat misalnya, atau bisa juga memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk legal assistance, legal opinion atau legal audit, dan tindakan hukum lainnya seperti menjadi konsiliator, mediator dan/atau fasilitator.

Bahwa Bupati menyampaikan dengan penandatanganan kerjasama ini dapat membawa peningkatkan kepada kinerja Pemerintah Daerah yang lebih baik lagi dan mengharapkan ada kerjasama lain seperti pada pendampingan kegiatan atau pekerjaan dinas teknis maupun dalam pendampingan pengelolaan keuangan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *