Pada hari Selasa, 19 Februari 2019 pukul 09.00 WIB. bertempat di aula Kejaksaaan Negeri Barito Timur telah dilaksanakan kegiatan Penyetoran Penyelamatan Keuangan Negara Tahun 2019. Bahwa kegiatan tersebut dibuka oleh Kajari Roy Rovalino Herudiansyah, SH., MH. dengan dihadiri Bupati Barito Timur Ampera AY. Mebas, Sekda, para Kasi dan Kasubagbin, Kabag Hukum, Inspektorat, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang dan staf ppserta beberapa awak media.
Dalam sambutannya Kajari menyampaikan bahwa penyelamatan keuangan daerah ini berangkat dari hasil Penyelidikan Kejari Bartim atas dugaan tindak pidana korupsi adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dan pekerjaan jalan yang dilaksanakan Dinas PUPR Kab. Barito Timur. Bahwa dlm perkembangannya ada itikad baik dari pelaksana yang telah mengembalikan potensi kerugian keuangan daerah senilai kurang lebih Rp. 1,4 milyar dimana pengembalian tersebut dilakukan melalui Bank Kalteng sebesar kurang lebih Rp.600juta dan melalui penyelidik sebesar Rp. 993.356.040,59. Bahwa dengan demikian potensi kerugian keuangan daerah telah terpulihkan dan Kejaksaan Negeri Barito Timur telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan daerah sebesar kurang lebih Rp. 1,4 Milyar.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan yg tinggi atas upaya kejari dalam penyelamatan keuangan daerah, dan berharap ada kerjasama lain dengan pihak Kejari seperti dalam pengelolaan keuangan desa.


Tinggalkan Balasan