Pada hari Selasa, 18 September 2018, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur telah dilakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Tersangka berinisial AB selaku Sekretaris Desa Ramania sekaligus Plh. Kepala Desa Ramania dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Tahun Anggaran 2017 pada Desa Ramania Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Penahanan terhadap Tersangka tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan alasan obyektif dugaan tindak pidana yang dilakukan diancam pidana lebih dari 5 (lima) tahun, alasan subjektif dimana Tersangka tersebut masih merupakan Sekdes aktif Desa Ramania yang dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan/atau melarikan diri, selain hal tersebut penahanan juga dilakukan untuk dapat memperlancar dan mempercepat proses penyidikan.
Penetapan Tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Tersangka S selaku Kepala Desa Ramania dengan dugaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.